REKSA DANA adalah wadah yang dipergunakan untuk menghimpun dana dari masyarakat pemodal untuk selanjutnya diinvestasikan dalam Portofolio Efek oleh Manajer Investasi.
Reksa Dana merupakan pilihan yang logis sebagai salah satu media berinvestasi. Hal ini disebabkan karena:
1. Nilai investasi yang relatif rendah. Beberapa Reksa Dana dapat dibeli dengan investasi hanya sebesar Rp. 100.000,- per Unit Penyertaan.
2. Investasi di Reksa Dana mendapat keringanan pajak. Hasil investasi Reksa Dana hingga saat ini bukan (belum) menjadi obyek pajak.
3. Likuiditas relatif tinggi. Unit penyertaan dapat dibeli atau dijual kembali setiap hari bursa melalui MI.
4. Resiko investasi yang relatif lebih rendah. Diversifikasi secara otomatis. Nasihat investasi
" don't put all your eggs into one basket " atau
" jangan menaruh semua telur dalam satu keranjang "
dapat dilaksanakan. Sebab pada prinsipnya investasi pada Reksa Dana adalah melakukan investasiyang menyebar pada sekian banyak instrumen investasi yang diperdagangkan di pasar modal seperti saham, obligasi pemerintah dan swasta, dan juga di pasar uang seperti commercialpaper,SBI dan lain-lain.
5. Dikelola oleh tenaga yang memiliki keahlian dibidang investasi Pasar Modal, yaitu par Manager Investasi, yang memiliki telah memiliki ijin sebagai Wakil Manajer Investasi
dari Bapepam.
6. Keterbukaan informasi, kita bisa melihat daftar reksa dana pada media on line ataupun koran setiap harinya, begitu pula kinerja hariannya.
7. Diatur dan diawasi oleh pemerintah. Semua hal tentang reksa dana diatur secara ketat dasselalu dilakukan penyempurnaan oleh OJK untuk kepentingan nasabah.
PENGELOLAAN PORTFOLIO EFEK (PPE)
Pengelolaan Portofolio Efek untuk kepentingan nasabah secara individual adalah jasa pengelolaan dana yang dilakukan Manajer Investasi kepada satu nasabah tertentu dimana berdasarkan perjanjian tentang pengelolaan Portofolio Efek, Manajer Investasi diberi wewenang penuh oleh nasabah untuk melakukan pengelolaan Portofolio Efek berdasarkan perjanjian dimaksud, sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku. Perjanjian ini bersifat bilateral (one on one contract).
PT Foster Asset Management menawarkan jasa Pengelolaan Portofolio Efek (PPE) yang dapat disesuaikan dengan kebutuhan investor berdasarkan tujuan investasinya. Untuk informasi lebih lanjut mengenai produk PPE, silakan hubungi Customer Service kami di 021-5200939 / 021-27082663